Saturday, July 8, 2017

Kredit Mobil, Motor, Dll Itu Termasuk Riba

Saya tahu tulisan ini sangat sensitif bisa menyebabkan menambah musuh, mempersempit teman, dan mempersempit jodoh. Namun, ini harus disampaikan bukan ingin terlihat paling benar dan paling suci. Hanya saling mengingatkan. Semoga silahturahmi kita sebagai saudara muslim tidak terputus.

Terus terang sampai sekarang saya tidak bisa naik motor. Hal ini menyebabkan saya kesulitan jika ada kegiatan sampai malam apalagi di Palembang angkot sangat jarang ada bila malam tiba. Waktu itu ada kegiatan lomba blog di Hotel Aryaduta dan kegiatannya sampai jam 9 malam dan sialnya saya tidak ketemu angkot. Resikonya saya harus berjalan kaki dari Hotel Aryaduta sampai Taman Wisata Punti Kayu (Orang Palembang pasti tau jaraknya). Sewaktu ada acara sharing menulis bersama teman-teman Kompasiana Palembang di Universitas Stisipol pulangnya saya berjalan kaki sampai rumah. Alhamdulilah saya masih hidup.

Saya sebenarnya sudah beberapa kali belajar naik motor dan sebenarnya sudah lumayan bisa namun tidak benar-benar dilanjutkan. Saya mikirnya gini kalau saya bisa naik motor otomatis saya akan pengin punya motor. Saya bisa main hape saya pengin punya hape, saya bisa nikah saya pengin punya istri eh kok kesitu hahaha.

Sebelum mengetahui bahwa kredit adalah riba. Saya mikirnya begini. Sistem kredit ini membuat orang mampu atau membuat orang seolah-olah mampu? Dan pertanyaan saya terjawab oleh aturan Islam. Jawabannya kredit membuat orang seolah-olah mampu. Kita bisa vokal bank riba, koperasi riba, rentenir riba. Tapi kita lupa mungkin kita juga terkena riba. Lucunya kita pura-pura tidak tahu.

Sebenarnya kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat. Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga beli tunai. Inilah pendapat ulama yang paling kuat.

Jika leasing ikut-ikutan maka termasuk riba. Mekanismenya, pihak leasing membeli (misalnya sepeda motor) dari dealer secara kontan, kemudian pihak leasing menjual kembali sepeda motor itu secara kredit kepada konsumen melalui akad leasing. Dalam akan leasing ini, pihak leasing menyewakan sepeda motor kepada konsumen selama jangka waktu angsuran tertentu (misalnya tiga tahun). Selama angsuran belum lunas, motor tetap milik pihak leasing dan baru menjadi hak milik konsumen setelah angsuran lunas. Konsekuensinya, jika konsumen tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh pihak leasing dan dilelang. Dalam akad leasing ini sepeda motor dijadikan jaminan secara fidusia. Karena itu BPKB motor tetap berada di pihak leasing hingga seluruh angsuran lunas.

Kenapa termasuk riba?

1. Dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa-menyewa dan jual-beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara' telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad.

2. Dalam akad leasing biasanya terdapat bunga. Maka angsuran yang dibayar per bulan oleh konsumen bisa jadi besarnya tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi besarnya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.


3. Dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli.

4. Ada denda (penalti) jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau pelunasan sebelum waktunya. Padahal denda yang dikenakan pada akad  utang termasuk riba.

Saya tidak akan menulis hukum-hukum bila kita melakukan riba. Cari sendiri ya hehehe. Hal ini memang menjadi pro-kontra ada ulama yang membolehkan ada juga yang tidak membolehkan. Ini hanya saran saya saja ya "Carilah ulama yang membuka pikiran anda untuk peduli pada sesama bukan hanya peduli pada diri sendiri"

Kenapa saya menyarankan itu, kita lihat disekitar kita sistem kredit diterapkan. Moral saudara muslim kita hancur. Contohnya saja mau beli gorengan naik motor, balapan liar dimana-mana, kecelakaan lalu lintas meningkat, tindakan kriminalitas meningkat (begal), macet kelewatan, dan pemanasan global semakin meningkat (salah satu tanda kiamat).

Kita tidak miris melihat anak SMA, SMP, bahkan SD sudah mengendarai motor kemana-mana. Di usia seperti itu seharusnya mereka berproses menenun mimpi mereka. Kita lihat di Suriah dan Palestina mereka malah menjadi penghapal Al-quran meskipun dihantam oleh serangan-serangan dari kaum yahudi.

Saya punya solusi liar untuk mempersempit ruang riba. Kita semua tahu bahwa kas masjid bisa mencapai puluhan juta jika masjid terkenal bahkan sampai ratusan juta. Nah kas masjid tersebut bisa dijadikan pinjaman tanpa bunga khususnya kepada saudara muslim kita yang tidak mampu namun sangat butuh. Misalnya ada orang yang mau kuliah membutuhkan laptop untuk tugas-tugasnya sebagai mahasiswa. Orang tuanya bisa saja membeli secara kredit namun karena takut riba dia bingung. Nah orang tersebut bisa meminjam di masjid. Namun ada syaratnya, orang tersebut harus hapal 5 juz.

Kan lucu kalo kas masjid hanya dipakai untuk membangun dan membangun. Masjid semakin megah, jamaah semakin sepi hehehe.

Bagi orang kaya yang takut anaknya terkena riba ada baiknya dijodohkan dengan aktivis dakwah eh keceplosan hahaha.

Tulisan ini saya tutup dengan pertanyaan tidak usah dijawab cukup renungkan.

"Kalian gak malu demo kenaikan bensin kepada pemerintah sedangkan kendaraan yang kalian punya didapat dari sistem riba?"


Bercanda ya hehehe.

No comments:

Post a Comment