Saya tahu tulisan ini sangat sensitif bisa menyebabkan
menambah musuh, mempersempit teman, dan mempersempit jodoh. Namun, ini harus
disampaikan bukan ingin terlihat paling benar dan paling suci. Hanya saling
mengingatkan. Semoga silahturahmi kita sebagai saudara muslim tidak terputus.
Terus terang sampai sekarang saya tidak bisa naik motor. Hal
ini menyebabkan saya kesulitan jika ada kegiatan sampai malam apalagi di
Palembang angkot sangat jarang ada bila malam tiba. Waktu itu ada kegiatan
lomba blog di Hotel Aryaduta dan kegiatannya sampai jam 9 malam dan sialnya
saya tidak ketemu angkot. Resikonya saya harus berjalan kaki dari Hotel
Aryaduta sampai Taman Wisata Punti Kayu (Orang Palembang pasti tau jaraknya).
Sewaktu ada acara sharing menulis
bersama teman-teman Kompasiana Palembang di Universitas Stisipol pulangnya saya
berjalan kaki sampai rumah. Alhamdulilah saya masih hidup.
Saya sebenarnya sudah beberapa kali belajar naik motor dan
sebenarnya sudah lumayan bisa namun tidak benar-benar dilanjutkan. Saya
mikirnya gini kalau saya bisa naik motor otomatis saya akan pengin punya motor.
Saya bisa main hape saya pengin punya hape, saya bisa nikah saya pengin punya
istri eh kok kesitu hahaha.
Sebelum mengetahui bahwa kredit adalah riba. Saya mikirnya
begini. Sistem kredit ini membuat orang mampu atau membuat orang seolah-olah
mampu? Dan pertanyaan saya terjawab oleh aturan Islam. Jawabannya kredit
membuat orang seolah-olah mampu. Kita bisa vokal bank riba, koperasi riba,
rentenir riba. Tapi kita lupa mungkin kita juga terkena riba. Lucunya kita
pura-pura tidak tahu.
Sebenarnya kredit yang dilakukan secara langsung antara
pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan
dalam syariat. Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan
harga beli tunai. Inilah pendapat ulama yang paling kuat.
Jika leasing ikut-ikutan maka termasuk riba. Mekanismenya,
pihak leasing membeli (misalnya sepeda motor) dari dealer secara kontan,
kemudian pihak leasing menjual kembali sepeda motor itu secara kredit kepada
konsumen melalui akad leasing. Dalam akan leasing ini, pihak leasing menyewakan
sepeda motor kepada konsumen selama jangka waktu angsuran tertentu (misalnya
tiga tahun). Selama angsuran belum lunas, motor tetap milik pihak leasing dan
baru menjadi hak milik konsumen setelah angsuran lunas. Konsekuensinya, jika
konsumen tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh
pihak leasing dan dilelang. Dalam akad leasing ini sepeda motor dijadikan
jaminan secara fidusia. Karena itu BPKB motor tetap berada di pihak leasing
hingga seluruh angsuran lunas.
Kenapa termasuk riba?
1. Dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu
sewa-menyewa dan jual-beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara'
telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad.
2. Dalam akad leasing biasanya terdapat bunga. Maka angsuran
yang dibayar per bulan oleh konsumen bisa jadi besarnya tetap (tanpa bunga),
namun bisa jadi besarnya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
3. Dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah,
yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli.
4. Ada denda (penalti) jika terjadi keterlambatan pembayaran
angsuran atau pelunasan sebelum waktunya. Padahal denda yang dikenakan pada
akad utang termasuk riba.
Saya tidak akan menulis hukum-hukum bila kita melakukan
riba. Cari sendiri ya hehehe. Hal ini memang menjadi pro-kontra ada ulama yang
membolehkan ada juga yang tidak membolehkan. Ini hanya saran saya saja ya
"Carilah ulama yang membuka pikiran
anda untuk peduli pada sesama bukan hanya peduli pada diri sendiri"
Kenapa saya menyarankan itu, kita lihat disekitar kita
sistem kredit diterapkan. Moral saudara muslim kita hancur. Contohnya saja mau
beli gorengan naik motor, balapan liar dimana-mana, kecelakaan lalu lintas
meningkat, tindakan kriminalitas meningkat (begal), macet kelewatan, dan
pemanasan global semakin meningkat (salah satu tanda kiamat).
Kita tidak miris melihat anak SMA, SMP, bahkan SD sudah
mengendarai motor kemana-mana. Di usia seperti itu seharusnya mereka berproses
menenun mimpi mereka. Kita lihat di Suriah dan Palestina mereka malah menjadi
penghapal Al-quran meskipun dihantam oleh serangan-serangan dari kaum yahudi.
Saya punya solusi liar untuk mempersempit ruang riba. Kita
semua tahu bahwa kas masjid bisa mencapai puluhan juta jika masjid terkenal
bahkan sampai ratusan juta. Nah kas masjid tersebut bisa dijadikan pinjaman
tanpa bunga khususnya kepada saudara muslim kita yang tidak mampu namun sangat
butuh. Misalnya ada orang yang mau kuliah membutuhkan laptop untuk
tugas-tugasnya sebagai mahasiswa. Orang tuanya bisa saja membeli secara kredit
namun karena takut riba dia bingung. Nah orang tersebut bisa meminjam di
masjid. Namun ada syaratnya, orang tersebut harus hapal 5 juz.
Kan lucu kalo kas masjid hanya dipakai untuk membangun dan membangun.
Masjid semakin megah, jamaah semakin sepi hehehe.
Bagi orang kaya yang takut anaknya terkena riba ada baiknya
dijodohkan dengan aktivis dakwah eh keceplosan hahaha.
Tulisan ini saya tutup dengan pertanyaan tidak usah dijawab
cukup renungkan.
"Kalian gak malu
demo kenaikan bensin kepada pemerintah sedangkan kendaraan yang kalian punya
didapat dari sistem riba?"
Bercanda ya hehehe.
No comments:
Post a Comment