Friday, December 16, 2016

Mengawasi Dana Desa di APBN 2017

Pada hari Selasa 25 Oktober 2016, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN 2017.

Dalam UU APBN 2017 ditetapkan pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun dan Belanja Negara Rp 2.080,5 triliun, serta defisit Rp 330,2 triliun atau 2,41 persen dari Produk Domestik Bruto. Seperti biasa dana desa tiap tahun selalu mengalami kenaikan. Pada tahun 2017 dana desa ditetapkan menjadi Rp 60 triliun. Hal ini mengindikasikan betapa pentingnya desa untuk kemajuan Indonesia.

Jika telah memasuki tahun 2017, kita mulai berada dalam fase pelaksanaan anggaran untuk APBN 2017. Pelaksanaan anggaran adalah fase ketika segala sumber pendanaan APBN di implementasikan sesuai dengan arah kebijakan, termasuk kebijakan transfer ke daerah dan dana desa yang tentunya untuk pembangunan desa, agar tingkat kemiskinan bisa diminimalisir. Pemerintah ingin memberikan sebuah "revolusi desa", dimana kebangkitan sebuah negara tidak lain berawal dari desa.

Alokasi APBN untuk dana desa menjadi pos pendapatan bagi keuangan desa dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Alokasi dana desa diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memperkuat upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomoi yang makin merata sehingga dapat meminimalisir tingkat pengangguran.

Sumber : desa-membangun.blogspot.co.id

Mengingat APBN 2017 merupakan tahun ke tiga dialokasikannya dana desa, penting bagi kita untuk bersama-bersama mengawasi pelaksanaan anggaran tersebut. Pengawasan dana desa yang sudah dialokasikan dalam APBN 2017 ini dapat kita pandang dari dimensi kepentingan publik.  Sasaran kunci manajemen keuangan publik dari dimensi kepentingan publik berupak transparansi, akuntablitas, dan orientasi pada kepentingan masyarakat.

Sisi transparansi menghendaki bahwa dana APBN dialokasikan secara jujur dan terbuka. Transparansi anggaran dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualitas dokumentasi anggaran yang menggambarkan tujuan alokasi dana desa dan bagaimana dana tersebut digunakan serta bagaimana mengolahnya. Sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat desa. Sisi akuntabilitas mengandung pengertian bagaimana alokasi dana desa ini disalurkan dalam bentuk barang dan jasa untuk kepentingan umum. Akuntabilitas dana desa tidak semata-mata bagaimana dana ini tersalurkan ke masyarakat desa, tetapi lebih jauh lagi adalah bagaimana dana desa bermanfaat bagi masyarakat desa. Di sini perlu ada pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah agar dana desa benar-benar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sisi akuntabilitas juga menitikberatkan pada pertanggung jawaban dana desa yang pada hakikatnya berasal dari kontribusi warga dalam membiayai pengeluaran negara melalui pembayaran pajak. Sisi orientasi terhadap masyarakat terkandung maksud bahwa alokasi dana desa di desa memenuhi tujuan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan begitu, ia diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa. Sehingga tidak perlu lagi warga desa berbondong-bondong ke kota untuk mencari uang setiap tahunnya.

Salah satu pilar dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterlibatan para pemangku kepentingan. Dalam konteks pengelolaan dana desa ini, dalam memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat desa perlu terlibat dalam pelaksanaan anggaran dana desa. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dana desa dapat dilakukan melalui musyawarah desa yang merupakan forum masyarakat yang diikuti oleh Badan Pemusyawaratan Desa. Pemerintah desa, dan unsur mayarakat desa untuk memusyawaratkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sumber : Rudyrustam.wordpress.com

Aspirasi masyarakat diserap, di tampung, dihimpun, ditindak lanjuti oleh Badan Pemusyawaratan Desa. Badan Pemusyawaratan Desa berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 6/2014 tentang desa.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa implementasi alokasi dana desa dalam APBN 2017 perlu mendapat pengawasan dan partisipasi masyarakat agar alokasi dana desa yang sudah berjalan dalam tahun ke tiga ini bisa lebih transparan lagi, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. Hanya dengan begitu, ia membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Jika menemukan sesuatu yang salah dalam dana desa kita bisa melapor via www.lapor.go.id dan www.wise.kemenkeu.go.id jika mengetahui penyimpangan di lingkup kementerian keuangan.



Sumber :

DJavis Indonesia
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU APBN tahun 2017

No comments:

Post a Comment