Sunday, June 7, 2015

Syariah Belum Benar-benar Syariah


Perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang didasari pada syariah Islam. Pembentukan perbankan syariah dilatarbelakangi oleh larangan agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga yang disebut riba. Riba ini sering dilakukan oleh bank konvesional. Sistem perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir pada tahun 1963. Penduduk Indonesia yang mayoritas muslim membuat Indonesia menjelma menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Di Indonesia bank syariah baru beroperasi secara resmi pada tahun 1992.

Dibandingkan bank konvesional, bank syariah memiliki banyak keunggulan;

1. Di perbankan konvesional bank disebut debitor sedangkan penabung menjadi debitor. Bank membayar bunga kepada penabung dengan tingkat bunga yang sudah ditentukan. Di perbankan syariah penabung disebut mitra bank sekaligus investor. Penabung berhak menerima hasil investasi bank tersebut. Berdasarkan konsep kemitraan tersebut akan mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan transparan.

2.  Di bank konvesional penabung tidak mengetahui dan tidak memiliki hak untuk tahu kemana saja dana akan disalurkan. Sedangkan bank syariah menyeleksi proyek atau usaha yang hendak didanai. Halal  atau haram proyek atau usaha tersebut. Semua nasabah akan terhindar dari praktik moral hazard yang biasa bersumber dari riba.

3. Perbankan syariah mampu memberikan early warning system ketika perolehan bagi hasil terus merugi membuat penabung untuk lebih cepat mengantisipasi.

Melihat sejarah dan faktanya membuat saya ingin mengelola keungan lewat cara syariah dengan membuat tabungan di bank syariah. Namun ketika mendengar cerita paman saya, saya sungguh terkejut. Paman saya berencana mau membuat usaha dengan meminjam sebuah uang syariah sebesar Rp 40 juta. Setelah melakukan survei pihak bank menyetujui untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 40 juta. Dalam kesepakatan itu paman saya diharuskan untuk membayar Rp 45 juta dengan cara mencicil per bulan. Disini terlihat jelas bahwa bank syariah mengambil keuntungan sebesar Rp 5 juta.

Saya jadi bingung belum apa-apa paman saya diharuskan membayar sebesar itu di awal. Bagi hasil itu mengacu pada sesuatu yang belum bisa ditetapkan nilainya. Namun sayangnya paman saya diharuskan membayar sebesar itu sedari awal padahal usaha paman saya belum jalan. Intinya bank syariah tersebut sudah menetapkan keuntungan sejak awal. Terlihat bahwa bank syariah dan bank konvesional tidak ada bedanya sama-sama memungut riba. Hanya beda penyebutannya saja, bank syariah namanya skema bagi hasil sedangkan bank konvesional namanya bunga. Dewan Syariah Nasional yang menaungi perbankan syariah seolah tidak ada arti. Pelanggaran ini sebenarnya dilakukan oleh pihak bank sendiri. Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional dipelintir sedemikian rupa dengan menggunakan alibi yang seakan masuk akal sehingga seolah-olah tidak ada salah. Saya mengalami dilema mau menggunakan bank konvesional tapi diharamkan oleh agama, menggunakan bank syariah yang katanya tanpa bunga tapi ternyata hanya penyebutannya saja yang diganti menjadi istilah bagi hasil.

Produk keuangan syariah belum benar-benar mengikuti kaidah syariah. Masih banyak praktek non-syariah yang digunakan.Produk keuangan syariah yang saya inginkan adalah yang benar-benar sesuai dengan syariah.


No comments:

Post a Comment